Jumat, 16 Mei 2008

Perjudian berkedok kuis merajalela

Keterpurukan ekonomi yang melanda negeri ini belum diketahui kapan berakhirnya. Sempitnya lapangan pekerjaan membuat orang gelap mata menghalalkan segala cara untuk mengisì perut dan memuaskan nafsunya. Dengan adanya kemajuan teknologi smakin cangih juga para pelaku untk melakukan aksinya. Sehingga piranti hukum warisan dari belanda (KUHP) yg menjadi pegangan aparat penegak hukum, hanya menjadi seongok kertas. Pembvat undang2 sibuk dng masalah internal parpolnya hinga mata telinganya tertup untk memikirkan rakyat yg telah mendvdukkannya dikursi terhormat.
Di beberapa stasiun tv ada program kuis dengan cara menyusun kembali kata yg telah di acak dan pesertanya menjawab melalui sms dgn biaya Rp.2000/sms. Dan apa bila menang setelah diundi maka peserta akan mendapat uang jutaan rupiah. Menyikapi hal ini saya melihatnya sbgai suatu tindak pidana perjudian (materi kuisnya mudah dan hanya mengharap keberuntvngan saja) sekaligus penipuan sbb pemenangnya tidak pernah di publikasikan dan pemenang tersebut adalah orang dalam sendiri yg bertugas sbgai penelphon/peserta. Dan presenter kuis ini kebanyakan cwek dgn pakaian minim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar