Selasa, 10 Juni 2008

Perda kalahkan undang undang

"Dolly" 5 huruf ini tentu tidak asing bagi pria hidung belang dan penikmat sex sesaat. Ak tetapì saya tidak akan membahas hal tesebut dari kaca mata agama. Melainkan dari sudut pandang hukum negara kita. ~
berdasarkan keilmuan pengetahuan saya. Pusat portitusi "dolly" dipayungì oleh perda pemkot surabaya.
Marilah kita buka KUHP Pasal 506 ttng germo. Yg menjadi benang merah dalam hal ini adalah mengapa di KUHP ada larangan tentang prostitusi tp oleh perda hal tersebut di £egalkan. Padahal menurvt sistimatis perundang undangan NKRI Perda jauh kedudukannya dibawah undang undang. Apakah seperti ìni hukum di negara kita dan sampai kapan hal ini ber£angsung. Kebenaran akan mengalahkan kedzö£iman TAPI KAPAN?

1 komentar:

  1. alhamdulilah perjuangan saya tidak sia-siap hari ini 18 Juni 2014, DOLLY RESMI DI TUTUP sukses buat Bu Risma semoga amal anda diterima oleh NYa amin

    BalasHapus